Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena
adanya krisis global, tetapi karena disebakan permasalahan internal bank
tersebut. Permasalahan internal tersebut adalah adanya penipuan yang dilakukan
oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
1.
Penyelewengan dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah
Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
2.
Penjualan reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas
Indonesia. Dimana produk tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat
besar bagi nasabah Bank Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi
perbankan dan uang mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan. Kasus Bank Century sangat merugikan
nasabahnya dimana
setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat
melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi nontunai.
Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat
menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para
nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas
Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat
ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan
melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan
kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Setelah tanggal 13 November 2008, nasabah Bank Century
mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat diambil, kliring pun tidak
bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak bank hanya mengijinkan
pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga uang tidak dapat keluar dari
bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank Century. Nasabah bank merasa
tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang nasabah yang tersimpan di bank
namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para nasabah menganggap bahwa Bank
Century telah memperjualbelikan produk investasi ilegal. Pasalnya, produk
investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak terdaftar di Bapepam-LK.
Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century mengetahui bahwa produk
tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan banyak aksi protes
yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi protes dengan
melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century. Bahkan para
nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga DPR untuk
segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik. Dikarenakan BI dan Bapepam tidak tegas
dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank Century yang telah
dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat berimbas kepada
bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap sistem
perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat merugikan dunia
perbankan Indonesia.sumber :
0 komentar:
Posting Komentar