CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS PDAM
PDAM
sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bekerja dibidang pengadaan
air bersih merupakan satu-satunya badan milik daerah yang tugas dan
fungsinya salah satunya adalah pengadaan air bersih
bagimasyarakat. Seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan
Indonesia pengertian apa yang dikelola oleh PDAM sangatlah
luas. Namun dari banyaknya yang dikelola oleh pihak
PDAM sebagian besar adalah penyuplaian air bersih kepada
masyarakat. Masyarakat memerlukan air dan negara memfasilitasinya,
dengan demikian maka terjadilah suatu hubungan hukum antara masyarakat
yang memerlukan air dengan PDAM. Peristiwa tersebut adalah terjadinya
hubungan jual beli antara keduanya yang terwujud dalam layanan pengairan
air kerumah-rumah penduduk. Keterikatan antarakedua belah pihak ini
menimbulkan perikatan.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk:
(a) Mewujudkan dan meningkatkanbpelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air minum,
(b) Memperoleh pendapatan yang wajar agar perusahaan mampu mengembangkan diri sesuai dengan fungsinya,
(c) Menyelenggarakan pemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
PDAM
dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih
yang layak dikonsumsi. Karena air tanah di perkotaan pada umumnya telah
tercemar. Penggunaan air tanah secara berlebihan telah menurunkan
permukaan air tanah dan intrusi air laut, yang mengakibatkan menurunnya
kualitas air tanah. Karena pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka
hal yang wajar jika sektor air bersih mendapatkan prioritas
penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak. Penanganan
akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan berbagai
cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada. Di daerah
perkotaan,sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan
dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) dan sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat baik
secara individu maupun kelompok. Masalah air bersih dan pencemaran pada
akhimya menimbulkan dampak ekonomi yang besar yang harus ditanggung
oleh masyarakat sebagai konsumen akhir. Dari sudut pandang
ekonomi,fenomena tersebut mengindikasikan bahwa dewasa ini air bersih
bukan lagi merupakan barang bebas (free good), tetapi sudah menjadi
barang ekonomi (economic good),sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan
pengorbanan. Konsep air sebagai barang ekonomi merupakan salah satu
prinsip dasar dari pengelolaan air,selain keadilan (equity) dan
keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability).
Penyediaan
air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu
pada Undang-Undang dasar 1945 pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan
bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai
sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha
berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain,
justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam
memenuhi kebutuhan akan air bersih tersebut. Akan tetapi dalam suatu
perusahaan kemungkinan terjadi suatu permasalahan antara pemilik PDAM
dengan konsumen (pengguna air bersih) tersebut. Dalam hal ini akan
dibahas mengenai kasus yang terjadi dalam pasar monopoli khususnya
perusahaan PDAM yaitu saatnya mengakhiri monopoli penyediaan air bersih
oleh PDAM.
Berdasarkan
data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa kota
besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota
Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yangada, PDAM Jaya
kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah lebih
parah baru sekitar 30% warganya yang terjangkau instalasi
PDAM. Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarifair
bersih, serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai
konsekuensi yang negatif diantaranya adalah kecenderungan salah
kelola (mis manajemen), inefisiensi, hilang atau berkurangnya
kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi
makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal
ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar.Penyebab
masalah pada perusahaan PDAM yang pertama adalah masalah
mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur
pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan
masalah-masalah ekonomi biaya tinggi (high cost economy).
Mayoritas
PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang
bertumpuk, tenaga kerja yang tidak efisien antara jumlah
dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai
contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan Perusahaan Air Minum
SeluruhIndonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun
2004mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal
dari World Bank dan Asian Development Bank. Kita ambil kasus
misalnya PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap
tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan
total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang
paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7
trilyun. PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan
negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak
rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun
jumlahnya sangat kecil dibandingkan dengan PDAM lainnya
yang rugi.Kerugian ini disebabkan oleh salah kelola
(mismanajemen). Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal,
Kabupaten Tangerang, PDAM TKRpernah diberitakan merugi sampai
Rp.30 Milyar akibat mismanajemen,lantaran banyak kontrak kerjasamanya
yang tidak benar sehingga banyak membeli barang yang asal beli
demi proyek yang sebenarnya tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas
uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang
dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari
DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama denganpihak konsorsium asing
juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masihsering merugi. Disisi
yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk
mengisi pundit-pundit pribadi maupun kelompok politiknya. Halini
disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri
olehmasing-masing daerah melalui PERDA dan sebagian besar
penunjukkan .
Direkturnya
ditunjuk oleh Bupati/Walikota sehingga menimbulkan politik balas
budi. Tak heran apabila sejumlah kasus korupsi di
daerah seringmenyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang
jelas-jelas mencuatke permukaan karena kontrol masyarakat kuat.
Sedangkan yang masih belumterungkap juga banyak karena fungsi pengawasan
masyarakat dan dunia persmasih lemah di daerah-daerah,
apalagi di luar jawa, sehingga kasuspenggunaan uang PDAM
untuk kepentingan-kepentingan diluar bisnisnyamasih tertimbun.
Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih
yangasal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang
dimilikioleh PDAM. PDAM mengeksploitasi pasar dalam rangka
mencapai labamaksimum yang notabene tak pernah tercapai
secara akuntansi melaluipengaturan output dan harga. Karena konsumen
dalam hal ini masyarakat takpunya pilihan lain penyedia fasilitas yang
ada maka mau tak mau merekamengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak
bisa melawan sebab, airadalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada
yang mengatakan bahwakehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di
pasar adalah harga yang takwajar. Jika ada tekanan publik
untuk perubahan harga maka pasti akanberakibat pada layanan
yang terhambat seperti baru-baru ini kasus yangmenimpa daerah
Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1bulan. Tak
pernah ada jaminan bahwa air PDAM mengalir terus
tanpagangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui
pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil.Sumber daya
air mempunyai karakteristik yang khusus, selain sebagaibarang yang
bersifat kultural karena tingkat pemanfataan yang berkembangsesuai
dengan tingkat perkembangan masyarakat, juga sebagai
barangkebutuhan pokok yang vital bagi kehidupan
masyarakat. Pertambahanpenduduk yang cepat dan terbatasnya jumlah
sumber daya air menambahkelangkaan (sifat ekonomis) dan
vitalitas air tersebut, serta memberikanatribut air sebagai
barang publik yang makin kuat. Pada aspek lain, yaituaspek ekologi
meningkatnya penggunaan air pada banyak kasus secara relatif menurunkan
daya dukung lingkungan. Konsumsi yang berlebihan cenderung akan merusak
keselarasan lingkungan. Di sisi lain penetapan harga yang bersifat
subsidi berdasarkan peraturan daerah (PERDA) terhadap harga air baku,
membuat konsumsi masyarakat terhadap air baku cenderung boros karena
harga yang terjadi tidak menunjukkan nilai ekonomis yang sebenarnya
(terlalu murah). Hal ini merupakan eksternalitas yang
harus ditanggung masyarakat secara umum.sumber : http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-pasar-tidak-sehat-kasus.html
0 komentar:
Posting Komentar