contoh kasus etika pasar bebas
Salah satu kasus yang
terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea
menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga
Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan
Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen
hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping
itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia
ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi
67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia
harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini
bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16
jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper
and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk
kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september
2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara
dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo
Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun,
pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas
Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo
Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan
lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004
dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada
7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan
Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka
DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran
terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan
antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah
melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk
kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam
menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek
dumping dari produk kertas Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar