• Halo bloggers nama saya ELGA ERLYANTA.
  • Kelas EA28 ( CITA-CITA KAMI ADALAH LULUS BERSAMA DAN SUKSES ).
  • I'm Juventini Fino Alla Fine Forza Juventus.
  • L'Arc~en~Ciel (ラルク アン シエル Raruku An Shieru, "Pelangi" dalam bahasa Prancis. Adalah nama grup musik Jepang beraliran J-Rock.

Sabtu, 06 Mei 2017

softskill bahasa inggris bisnis 2 ( event schedule )

VOKASI EVENT ORGANIZER

Schedule of Event Schedule: JOGJA FASHION WEEK 2017 'In Vintage'
Day I, Wednesday, 17/05/2017: DAY 1 IN JOGJA
06:00 - 07:00 Gathering at Soekarno Hatta Airport
09:30 - 10:00 Arrived at Adisutjipto International Airport
10:00 - 10:30 Check in Hotel Platinum Adisutjipto
10:30 - 12:00 Free Program 12:00 - 12:45 ISHOMA
12:45 - 13:45 Travel to Parangtritis Beach
13:45 - 15:30 Events for Exhibition guests (Games)
15:30 - 16:30 ISHOMA
16:30 - 18:00 Enjoy the beauty of the beach and see the sunset
18:00 - 19:00 ISHOMA
19:00 - 20:30 Dinner with event guests
20:30 - 21:30 Back to Hotel and rest of exhibition preparation tomorrow
 Day II, Thursday, 18/05/2017: DAY EXHIBITION 1
07:00 - 09:00 Breakfast and get ready to Jogja Expo Center
09:00 - 11:30 Briefing - Trade Shows
11:30 - 12:30 ISHOMA
12:30 - 15:00 Fashion Show Exhibition Fair, 2 by Samurai Pro
15:00 - 15:30 ISHOMA
15:30 - 18:00 Adult Fashion Show by Astrid Ediati - Yulvita Paramitha (Janitra) - Budi Susanto - Mudrika Paradise - Antok Kalarie - Anie Wardhana & Dedi Hertanto - Mujib Afandi - Afif Syakur - Riani (Batik Biku) - Firoh (Agfir ) - Ari Sudewo - Tejo Laksono - Tatok Prihasmanto - Adith Hendart - Natalya Knerik (Moscow).
18:00 - 19:00 ISHOMA
19:00 - 20:00 Final briefing of the event
20:00 - 20:45 Back to Hotel Platinum Adisutjipto

Day III, Friday, 19/05/2017: DAY EXHIBITION 2
07:00 - 09:00 Breakfast and get ready to Jogja Expo Center
09:00 - 11:30 briefing - Trade Shows
11:30 - 12:30 ISHOMA
12:30 - 15:00 Final Cipta Clothing Competition JFW 2011, LPK PAPMI DIY, 'methamorphoseis'
15:00 - 15:30 ISHOMA
15:30 - 18:00 Fashion Show by Noni Zakiah (NonieQ) - Zikin - Lianawaty Hidayat (Ozzy Batik) - Muji Ananta - Qonita - Rory Wardhana - Enny kurniawati - Ferry Setiawan - Uzy Fauziah - Madoong Batik - Khanan (Luza Batik & Butique) - Wulan Utoyo - APPMI DIY
18:00 - 19:00 ISHOMA
19:00 - 20:00 Final briefing of the event
20:00 - 20:45 Back to Hotel Platinum Adisutjipto
 Day IV, Saturday, 20/05/2017: DAY EXHIBIT 3
07:00 - 09:00 Breakfast and get ready to Jogja Expo Center
09:00 - 11:30 briefing - Trade Shows
11:30 - 12:30 ISHOMA
12:30 - 15:00 Kids Fashion Show by Color Models & Silver Modeling
15:00 - 15:30 ISHOMA
15:30 - 18:00 Adult Fashion Show by Sugeng Waskito (Gee Batik) - Agus Bridal - Intan Avantie - Tomy Triwahyudi - Dana Rahardja - Philip Iswardono - Cicik Mulyaningtyas - Oka Diputra - Elkana Gunawan - Dwi Iskandar - Afif Syakur - Natasha Windura - Djongko Rahardjo
18:00 - 19:00 ISHOMA
19:00 - 20:00 Briefing end of show and closing exhibition
20:00 - 20:45 Back to Hotel Platinum Adisutjipto

Day V, Sunday, 21/05/2017: ROADS
07:30 - 08:30 Breakfast
09:00 - 12:00 The road to De Mata Trick Eye 3D Museum
12:00 - 14:00 ISHOMA (Unique Coffee & Gallery)
14:00 - 16:00 The road to Taman Pintar Yogyakarta
16:00 - 16:30 ISHOMA
16:30 - 17:30 Road to Ratu Boko Temple
18:00 - 20:00 Dinner at Rama Shinta Garden Resto
20:00 Back to Hotel Platinum Adisutjipto
 Day VI, Monday, 22/05/2017: LAST DAY IN JOGJA
07:00 - 08:00 Breakfast
08:00 - 12:00 Free events (Buy souvenirs at malioboro)
12:00 - 13:00 ISHOMA
13:00 - 14:30 Back to hotel and packing
14:30 - 15:00 Check out Platinum Adisutjipto hotel and go to Adisutjipto Airport
17:00  Arrived at Soekarno Hatta International Airport

Jumat, 24 Maret 2017

Senin, 24 Oktober 2016

Korupsi

Bank Century

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.


BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

BLBI

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. 

Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern). 

Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.

Monopoli

CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS PDAM

PDAM sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bekerja dibidang pengadaan air bersih merupakan satu-satunya badan milik daerah yang tugas   dan   fungsinya   salah   satunya   adalah   pengadaan   air   bersih   bagimasyarakat.  Seiring   dengan   pertumbuhan   dan   perkembangan   Indonesia pengertian   apa   yang   dikelola   oleh   PDAM   sangatlah   luas.   Namun   dari banyaknya   yang   dikelola   oleh   pihak   PDAM   sebagian   besar   adalah penyuplaian air bersih kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan air dan negara memfasilitasinya, dengan demikian maka terjadilah suatu hubungan hukum antara masyarakat yang memerlukan air dengan PDAM. Peristiwa tersebut adalah terjadinya hubungan jual beli antara keduanya yang terwujud dalam layanan pengairan air kerumah-rumah penduduk. Keterikatan antarakedua belah pihak ini menimbulkan perikatan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk:  
(a) Mewujudkan dan meningkatkanbpelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air minum,  
(b)   Memperoleh  pendapatan yang wajar agar perusahaan mampu mengembangkan diri sesuai dengan fungsinya,  
(c) Menyelenggarakan pemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.  

PDAM dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih yang layak dikonsumsi. Karena air tanah di perkotaan pada umumnya telah tercemar. Penggunaan air tanah secara berlebihan telah menurunkan permukaan air tanah dan intrusi air laut, yang mengakibatkan menurunnya kualitas air tanah. Karena pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka hal yang wajar jika sektor  air bersih mendapatkan   prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.   Penanganan akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan   berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada. Di daerah perkotaan,sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Masalah air bersih  dan pencemaran pada akhimya menimbulkan dampak ekonomi yang besar yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir. Dari sudut   pandang   ekonomi,fenomena   tersebut mengindikasikan bahwa dewasa ini air bersih bukan lagi merupakan barang bebas (free good), tetapi sudah menjadi barang ekonomi (economic good),sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan. Konsep air sebagai barang ekonomi merupakan salah satu prinsip dasar dari pengelolaan air,selain   keadilan (equity) dan keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability).

Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu   pada Undang-Undang   dasar 1945  pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih  tersebut. Akan tetapi dalam suatu perusahaan kemungkinan terjadi suatu permasalahan antara pemilik PDAM dengan konsumen (pengguna air bersih) tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai kasus yang terjadi dalam pasar monopoli khususnya perusahaan PDAM yaitu  saatnya mengakhiri monopoli penyediaan air bersih oleh PDAM.
Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yangada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah   lebih   parah   baru   sekitar   30%   warganya   yang   terjangkau   instalasi PDAM. Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarifair bersih, serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai konsekuensi yang   negatif   diantaranya  adalah   kecenderungan   salah kelola (mis manajemen),   inefisiensi,   hilang   atau   berkurangnya   kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar.Penyebab   masalah   pada   perusahaan   PDAM   yang   pertama   adalah masalah mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan masalah-masalah   ekonomi   biaya   tinggi   (high   cost   economy).

Mayoritas PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang bertumpuk,   tenaga   kerja   yang   tidak   efisien   antara   jumlah   dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan  Perusahaan   Air Minum  SeluruhIndonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun 2004mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal dari World Bank  dan   Asian  Development   Bank.  Kita   ambil  kasus   misalnya  PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7 trilyun. PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun jumlahnya   sangat   kecil   dibandingkan   dengan   PDAM   lainnya   yang   rugi.Kerugian   ini   disebabkan   oleh   salah   kelola   (mismanajemen).   Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal, Kabupaten Tangerang, PDAM TKRpernah   diberitakan   merugi  sampai   Rp.30 Milyar akibat   mismanajemen,lantaran banyak kontrak kerjasamanya yang tidak benar sehingga banyak membeli   barang   yang   asal   beli   demi   proyek   yang   sebenarnya   tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama denganpihak konsorsium asing juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masihsering merugi. Disisi yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk mengisi pundit-pundit pribadi maupun kelompok politiknya. Halini disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri olehmasing-masing   daerah   melalui   PERDA   dan   sebagian   besar   penunjukkan .
Direkturnya  ditunjuk oleh  Bupati/Walikota  sehingga  menimbulkan  politik balas   budi.   Tak   heran   apabila   sejumlah   kasus   korupsi   di   daerah   seringmenyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang jelas-jelas mencuatke permukaan karena kontrol masyarakat kuat. Sedangkan yang masih belumterungkap juga banyak karena fungsi pengawasan masyarakat dan dunia persmasih   lemah   di   daerah-daerah,   apalagi   di   luar   jawa,   sehingga   kasuspenggunaan  uang PDAM   untuk  kepentingan-kepentingan diluar bisnisnyamasih tertimbun. Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih yangasal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimilikioleh PDAM. PDAM  mengeksploitasi   pasar   dalam   rangka   mencapai   labamaksimum   yang   notabene   tak   pernah   tercapai   secara   akuntansi   melaluipengaturan output dan harga. Karena konsumen dalam hal ini masyarakat takpunya pilihan lain penyedia fasilitas yang ada maka mau tak mau merekamengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak bisa melawan sebab, airadalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada yang mengatakan bahwakehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di pasar adalah harga yang takwajar.   Jika  ada   tekanan   publik   untuk   perubahan   harga  maka  pasti   akanberakibat pada layanan  yang   terhambat  seperti baru-baru ini   kasus   yangmenimpa daerah Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1bulan.   Tak   pernah   ada   jaminan   bahwa   air   PDAM   mengalir   terus   tanpagangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil.Sumber daya air mempunyai karakteristik yang khusus, selain sebagaibarang yang bersifat kultural karena tingkat pemanfataan yang berkembangsesuai   dengan   tingkat   perkembangan   masyarakat,   juga   sebagai   barangkebutuhan   pokok   yang   vital   bagi   kehidupan   masyarakat.   Pertambahanpenduduk yang cepat dan terbatasnya jumlah sumber daya air menambahkelangkaan   (sifat   ekonomis)   dan   vitalitas   air   tersebut,   serta   memberikanatribut air sebagai barang publik yang makin kuat. Pada aspek lain, yaituaspek ekologi meningkatnya penggunaan air pada banyak kasus secara relatif menurunkan daya dukung lingkungan. Konsumsi yang berlebihan cenderung akan merusak keselarasan lingkungan. Di sisi lain  penetapan harga yang bersifat  subsidi berdasarkan peraturan daerah (PERDA) terhadap harga air baku,  membuat konsumsi masyarakat terhadap air baku cenderung  boros karena harga yang terjadi tidak menunjukkan nilai ekonomis yang sebenarnya (terlalu   murah).  Hal   ini   merupakan   eksternalitas   yang   harus   ditanggung masyarakat secara umum.

sumber : http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-pasar-tidak-sehat-kasus.html

Etika Pasar Bebas

 contoh kasus etika pasar bebas

Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

 

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.

Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
 

Iklan dan Dimensi Etis

Studi Kasus Iklan So Nice So Good

17 MARET 2010
 iklan yang tayang di televisi yaitu iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.

Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Diposkan oleh Dunia TV di 20:00

sumber  : http://kebaya-factory.blogspot.co.id/2011/11/studi-kasus-iklan-so-nice-so-good.html

Hak Pekerja

Buruh Long March Bandung-Jakarta Tolak Upah Murah


Liputan6.com, Jakarta – Ribuan buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipipenggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. “Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Said.
Analisis : berita tersebut dengan ada nya long march atau upah murah berdampak terhadap buruh dan pendapatan kurang puas saat bekerja sehingga buruh melakukan  konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).

sumber :  https://riansuryaaji.wordpress.com/2015/11/16/contoh-kasus-hak-hak-pekerja/