Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.
BI,
diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa
mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal
keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai
Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data
yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum
dibentuk berdasar UU.
Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar
Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap
pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana
sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan
BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.
BLBI
Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa
Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu
menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari
total dana senilai Rp 144,5 triliun.
Di
samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang
diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia
Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI.
Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran
BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi
hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang
dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik
banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank
yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum.
Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank
Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim
(BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern).
Yang
jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses
penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke
pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam
pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30
miliar.
0 komentar:
Posting Komentar