• Halo bloggers nama saya ELGA ERLYANTA.
  • Kelas EA28 ( CITA-CITA KAMI ADALAH LULUS BERSAMA DAN SUKSES ).
  • I'm Juventini Fino Alla Fine Forza Juventus.
  • L'Arc~en~Ciel (ラルク アン シエル Raruku An Shieru, "Pelangi" dalam bahasa Prancis. Adalah nama grup musik Jepang beraliran J-Rock.

Senin, 24 Oktober 2016

Korupsi

Bank Century

Dalam laporan BPK ketika itu menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan Bank Century sebelum diambil alih. BPK mengungkap sembilan temuan pelanggaran yang terjadi. Bank Indonesia (BI) saat itu dipimpin oleh Boediono–sekarang wapres–dianggap tidak tegas pada pelanggaran Bank Century yang terjadi dalam kurun waktu 2005-2008.


BI, diduga mengubah persyaratan CAR. Dengan maksud, Bank Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Kemudian, soal keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK)–saat itu diketuai Menkeu Sri Mulyani–dalam menangani Bank Century, tidak didasari data yang lengkap. Pada saat penyerahan Bank Century, 21 November 2008, belum dibentuk berdasar UU.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diduga melakukan rekayasa peraturan agar Bank Century mendapat tambahan dana. Beberapa hal kemudian terungkap pula, saat Bank Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana sebesar Rp 938 miliar yang tentu saja, menurut BPK, melanggar peraturan BI. Pendek kata, terungkap beberapa praktik perbankan yang tidak sehat.

BLBI

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kasus BLBI pertama kali mencuat ketika Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan hasil auditnya pada Agustus 2000. Laporan itu menyebut adanya penyimpangan penyaluran dana BLBI Rp 138,4 triliun dari total dana senilai Rp 144,5 triliun. 

Di samping itu, disebutkan adanya penyelewengan penggunaan dana BLBI yang diterima 48 bank sebesar Rp 80,4 triliun. Bekas Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono dianggap bertanggung jawab dalam pengucuran BLBI. Sebelumnya, mantan pejabat BI lainnya yang terlibat pengucuran BLBI?Hendrobudiyanto, Paul Sutopo, dan Heru Soepraptomo? telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga, dua setengah, dan tiga tahun penjara, yang dianggap terlalu ringan oleh para pengamat. Ketiganya kini sedang naik banding. Bersama tiga petinggi BI itu, pemilik-komisaris dari 48 bank yang terlibat BLBI, hanya beberapa yang telah diproses secara hukum. Antara lain: Hendrawan Haryono (Bank Aspac), David Nusa Widjaja (Bank Servitia), Hendra Rahardja (Bank Harapan Santosa), Sjamsul Nursalim (BDNI), dan Samadikun Hartono (Bank Modern). 

Yang jelas, hingga akhir 2002, dari 52 kasus BLBI, baru 20 dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan hanya enam kasus Abdullah Puteh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam yang kini non aktif ini menjadi tersangka korupsi APBD dalam pembelian helikopter dan genset listrik, dengan dugaan kerugian Rp 30 miliar.

Monopoli

CONTOH KASUS MONOPOLI DALAM KASUS PDAM

PDAM sebagai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang bekerja dibidang pengadaan air bersih merupakan satu-satunya badan milik daerah yang tugas   dan   fungsinya   salah   satunya   adalah   pengadaan   air   bersih   bagimasyarakat.  Seiring   dengan   pertumbuhan   dan   perkembangan   Indonesia pengertian   apa   yang   dikelola   oleh   PDAM   sangatlah   luas.   Namun   dari banyaknya   yang   dikelola   oleh   pihak   PDAM   sebagian   besar   adalah penyuplaian air bersih kepada masyarakat. Masyarakat memerlukan air dan negara memfasilitasinya, dengan demikian maka terjadilah suatu hubungan hukum antara masyarakat yang memerlukan air dengan PDAM. Peristiwa tersebut adalah terjadinya hubungan jual beli antara keduanya yang terwujud dalam layanan pengairan air kerumah-rumah penduduk. Keterikatan antarakedua belah pihak ini menimbulkan perikatan.

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) bertujuan untuk:  
(a) Mewujudkan dan meningkatkanbpelayanan umum dalam memenuhi kebutuhan air minum,  
(b)   Memperoleh  pendapatan yang wajar agar perusahaan mampu mengembangkan diri sesuai dengan fungsinya,  
(c) Menyelenggarakan pemanfaatan umum yang dapat dirasakan oleh masyarakat.  

PDAM dibutuhkan masyarakat perkotaan untuk mencukupi kebutuhan air bersih yang layak dikonsumsi. Karena air tanah di perkotaan pada umumnya telah tercemar. Penggunaan air tanah secara berlebihan telah menurunkan permukaan air tanah dan intrusi air laut, yang mengakibatkan menurunnya kualitas air tanah. Karena pentingnya kebutuhan akan air bersih, maka hal yang wajar jika sektor  air bersih mendapatkan   prioritas penanganan utama karena menyangkut kehidupan orang banyak.   Penanganan akan pemenuhan kebutuhan air bersih dapat dilakukan dengan   berbagai cara, disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada. Di daerah perkotaan,sistem penyediaan air bersih dilakukan dengan sistem perpipaan dan non perpipaan.Sistem perpipaan dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan sistem non perpipaan dikelola oleh masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Masalah air bersih  dan pencemaran pada akhimya menimbulkan dampak ekonomi yang besar yang harus ditanggung oleh masyarakat sebagai konsumen akhir. Dari sudut   pandang   ekonomi,fenomena   tersebut mengindikasikan bahwa dewasa ini air bersih bukan lagi merupakan barang bebas (free good), tetapi sudah menjadi barang ekonomi (economic good),sehingga untuk memperolehnya dibutuhkan pengorbanan. Konsep air sebagai barang ekonomi merupakan salah satu prinsip dasar dari pengelolaan air,selain   keadilan (equity) dan keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability).

Penyediaan air bersih di Indonesia memang dilematis. Di satu sisi jika mengacu   pada Undang-Undang   dasar 1945  pasal 33 ayat 2 jelas–jelas dikatakan bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara”, dimana sebagian kalangan menafsirkan hal tersebut sebagai sebuah kewajiban mutlak Negara dalam menyelenggarakan sebuah usaha berkaitan dengan penyediaan air bersih bagi warganya. Namun disisi lain, justru sebagian besar masyarakat kita mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan akan air bersih  tersebut. Akan tetapi dalam suatu perusahaan kemungkinan terjadi suatu permasalahan antara pemilik PDAM dengan konsumen (pengguna air bersih) tersebut. Dalam hal ini akan dibahas mengenai kasus yang terjadi dalam pasar monopoli khususnya perusahaan PDAM yaitu  saatnya mengakhiri monopoli penyediaan air bersih oleh PDAM.
Berdasarkan data yang ada misalnya Perusahaan Daerah Air Minum di beberapa kota besar belum sampai memenuhi 70% penduduk kota tersebut seperti PDAM kota Bandung baru menjangkau 53% total rumah tangga yangada, PDAM Jaya kurang lebih 37%, PDAM Tirta Kertaraharja Tangerang malah   lebih   parah   baru   sekitar   30%   warganya   yang   terjangkau   instalasi PDAM. Kewenangan PDAM yang luar biasa besar dalam menentukan tarifair bersih, serta keberadaannya yang tanpa pesaing menimbulkan berbagai konsekuensi yang   negatif   diantaranya  adalah   kecenderungan   salah kelola (mis manajemen),   inefisiensi,   hilang   atau   berkurangnya   kesejahteraan konsumen (dead weight loss), memburuknya kondisi makroekonomi akibat output real yang jauh dibawah potential output. Hal ini kongruen dengan teori-teori tentang struktur pasar.Penyebab   masalah   pada   perusahaan   PDAM   yang   pertama   adalah masalah mismanajemen, dalam kasus PDAM ini terbukti benar bahwa sebuah struktur pasar yang monopoli cenderung inefisien dan selalu menimbulkan masalah-masalah   ekonomi   biaya   tinggi   (high   cost   economy).

Mayoritas PDAM di Indonesia terlilit dengan sebuah masalah yang sama hutang yang bertumpuk,   tenaga   kerja   yang   tidak   efisien   antara   jumlah   dan produktifitasnya, serta problem KKN yang menjangkitinya. Sebagai contoh berdasarkan data PERPAMSI (Persatuan  Perusahaan   Air Minum  SeluruhIndonesia), total hutang PDAM yang diwadahi PERPAMSI pada tahun 2004mencapai Rp. 4,3 Triliun. Hutang tersebut sebagian besar berasal dari World Bank  dan   Asian  Development   Bank.  Kita   ambil  kasus   misalnya  PDAM Padang Sumatera Barat, utangnya mencapai 56,8 M dan tiap tahun masih merugi, PDAM kota bekasi memiliki hutang Rp.58 M dengan total assetnya hanya Rp.56 M, PDAM kota Bandung Rp. 300 M, dan yang paling fantastis adalah PAM Jaya yang berjibun hutang sekitar Rp. 1,7 trilyun. PDAM juga punya budaya yang sama dengan beberapa perusahaan negara lain yang bersifat monopoli semisal PLN yaitu perusahaan pencetak rugi. Meski ada beberapa PDAM yang sudah bisa membukukan laba, namun jumlahnya   sangat   kecil   dibandingkan   dengan   PDAM   lainnya   yang   rugi.Kerugian   ini   disebabkan   oleh   salah   kelola   (mismanajemen).   Contohnya adalah di tempat dimana penulis tinggal, Kabupaten Tangerang, PDAM TKRpernah   diberitakan   merugi  sampai   Rp.30 Milyar akibat   mismanajemen,lantaran banyak kontrak kerjasamanya yang tidak benar sehingga banyak membeli   barang   yang   asal   beli   demi   proyek   yang   sebenarnya   tidak dibutuhkan. Akibatnya jelas uang terus berhambur keluar sedangkan barang-barang bertumpuk di gudang dan halaman kantor. PAM Jaya juga akhir-akhir ini menuai protes dari DPRD DKI Jakarta karena setelah bekerjasama denganpihak konsorsium asing juga tak kunjung membaik kinerjanya bahkan masihsering merugi. Disisi yang lain, PDAM sering menjadi “sapi perah” para pejabat lokal untuk mengisi pundit-pundit pribadi maupun kelompok politiknya. Halini disebabkan urusan yang terkait dengan PDAM diatur sendiri-sendiri olehmasing-masing   daerah   melalui   PERDA   dan   sebagian   besar   penunjukkan .
Direkturnya  ditunjuk oleh  Bupati/Walikota  sehingga  menimbulkan  politik balas   budi.   Tak   heran   apabila   sejumlah   kasus   korupsi   di   daerah   seringmenyeret-nyeret PDAM sebagai biang keladinya. Itu yang jelas-jelas mencuatke permukaan karena kontrol masyarakat kuat. Sedangkan yang masih belumterungkap juga banyak karena fungsi pengawasan masyarakat dan dunia persmasih   lemah   di   daerah-daerah,   apalagi   di   luar   jawa,   sehingga   kasuspenggunaan  uang PDAM   untuk  kepentingan-kepentingan diluar bisnisnyamasih tertimbun. Permasalahan ketiga adalah pada kualitas penyediaan air bersih yangasal-asalan. Ini sebagai konsekuensi logis dari daya monopoli yang dimilikioleh PDAM. PDAM  mengeksploitasi   pasar   dalam   rangka   mencapai   labamaksimum   yang   notabene   tak   pernah   tercapai   secara   akuntansi   melaluipengaturan output dan harga. Karena konsumen dalam hal ini masyarakat takpunya pilihan lain penyedia fasilitas yang ada maka mau tak mau merekamengikuti apa maunya PDAM. Dan mereka tak bisa melawan sebab, airadalah kebutuhan pokok setiap manusia, bahkan ada yang mengatakan bahwakehidupan adalah air. Jadilah harga yang ada di pasar adalah harga yang takwajar.   Jika  ada   tekanan   publik   untuk   perubahan   harga  maka  pasti   akanberakibat pada layanan  yang   terhambat  seperti baru-baru ini   kasus   yangmenimpa daerah Jakarta Utara dimana air PDAM tak mengalir hampir 1bulan.   Tak   pernah   ada   jaminan   bahwa   air   PDAM   mengalir   terus   tanpagangguan dan sudah menjadi jamak bahwa air yang dialirkan melalui pipa-pipa PDAM harus dimaklumi jika pagi hari menetes kecil.Sumber daya air mempunyai karakteristik yang khusus, selain sebagaibarang yang bersifat kultural karena tingkat pemanfataan yang berkembangsesuai   dengan   tingkat   perkembangan   masyarakat,   juga   sebagai   barangkebutuhan   pokok   yang   vital   bagi   kehidupan   masyarakat.   Pertambahanpenduduk yang cepat dan terbatasnya jumlah sumber daya air menambahkelangkaan   (sifat   ekonomis)   dan   vitalitas   air   tersebut,   serta   memberikanatribut air sebagai barang publik yang makin kuat. Pada aspek lain, yaituaspek ekologi meningkatnya penggunaan air pada banyak kasus secara relatif menurunkan daya dukung lingkungan. Konsumsi yang berlebihan cenderung akan merusak keselarasan lingkungan. Di sisi lain  penetapan harga yang bersifat  subsidi berdasarkan peraturan daerah (PERDA) terhadap harga air baku,  membuat konsumsi masyarakat terhadap air baku cenderung  boros karena harga yang terjadi tidak menunjukkan nilai ekonomis yang sebenarnya (terlalu   murah).  Hal   ini   merupakan   eksternalitas   yang   harus   ditanggung masyarakat secara umum.

sumber : http://frahmansadzali1622.blogspot.co.id/2016/06/contoh-kasus-pasar-tidak-sehat-kasus.html

Etika Pasar Bebas

 contoh kasus etika pasar bebas

Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

 

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.

Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.
 

Iklan dan Dimensi Etis

Studi Kasus Iklan So Nice So Good

17 MARET 2010
 iklan yang tayang di televisi yaitu iklan So Nice "So Good", "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.

Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)
Diposkan oleh Dunia TV di 20:00

sumber  : http://kebaya-factory.blogspot.co.id/2011/11/studi-kasus-iklan-so-nice-so-good.html

Hak Pekerja

Buruh Long March Bandung-Jakarta Tolak Upah Murah


Liputan6.com, Jakarta – Ribuan buruh akan melakukan aksi long march dengan berjalan kaki dari Bandung menuju Jakarta. Buruh dan Komite Aksi Upah Gerakan Buruh Indonesia (KAU-GBI) rencananya bakal melaksanakan konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).
Salah satu Presidium KAU-GBI, Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan digelar pada 24-27 November 2015. Long march dilakukan sebagai bentuk penolakan atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Kami juga menolak formula kenaikan upah minimum yang hanya berdasarkan inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB). Kami juga menuntut untuk dinaikannya upah minimum 2016 berkisar Rp 500 ribuan per bulan,” tegas Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Menurutnya, di sepanjang rute yang akan dilalui ribuan buruh peserta long march disisipipenggalangan tanda tangan petisi satu juta buruh dan rakyat melawan upah murah. “Petisi ini kemudian akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi),” jelas Said.
Analisis : berita tersebut dengan ada nya long march atau upah murah berdampak terhadap buruh dan pendapatan kurang puas saat bekerja sehingga buruh melakukan  konsolidasi jelang mogok ‎nasional di Monumen Perjuangan, Bandung, Jawa Barat, besok Senin (16/11/2015).

sumber :  https://riansuryaaji.wordpress.com/2015/11/16/contoh-kasus-hak-hak-pekerja/

Perlindungan Konsumen

CONTOH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
INDOMIE DI TAIWAN
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Analisis kasus berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kasus penarikan indomie di Taiwan dikarena pihak Taiwan menuding mie dari produsen indomie mengandung bahan pengawet yang tidak aman bagi tubuh yaitu bahan Methyl P-Hydroxybenzoate pada produk indomie jenis bumbu Indomie goreng dan saus barberque.
Hal ini disanggah oleh Direktur Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Permasalahan diatas bila ditilik dengan pandangan dalam hokum perlindungan maka akan menyangkutkan beberapa pasal yang secara tidak langsung mencerminkan posisi konsumen dan produsen barang serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh produsen.
Berikut adalah pasal-pasal dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berhubungan dengan kasus diatas serta jalan penyelesaian:
  • Pasal 2 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 3 UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 4 (c) UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Pasal 7  ( b dan d )UU NO 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Perlu ditilik dalam kasus diatas adalah adanya perbedaan standar mutu yang digunakan produsen indomie dengan pemerintahan Taiwan yang masing-masing berbeda ketentuan batas aman dan tidak aman suatu zat digunakan dalam pengawet,dalm hal ini Indonesia memakai standart BPOM dan CODEX Alimentarius Commission (CAC) yang diakui secara internasional.
Namun hal itu menjadi polemic karena Taiwan menggunakan standar yang berbeda yang melarang zat mengandung Methyl P-Hydroxybenzoate yang dilarang di Taiwan. Hal ini yang dijadikan pokok masalah penarikan Indomie. Oleh karena itu akan dilakukan penyelidikan dan investigasi yang lebih lanjut.
Untuk menyikapi hal tersebut PT Indofood Sukses Makmur mencantumkan segala bahan dan juga campuran yang dugunakan dalam bumbu produk indomie tersebut sehingga masyarakat atau konsumen di Taiwan tidak rancu dengan berita yang dimuat di beberapa pers di Taiwan.
Berdasarkan rilis resmi Indofood CBP Sukses Makmur, selaku produsen Indomie menegaskan, produk mie instan yang diekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. BPOM juga telah menyatakan Indomie tidak berbahaya.
Direktur Indofood Franciscus Welirang bahkan menegaskan, isu negatif yang menimpa Indomie menunjukkan produk tersebut dipandang baik oleh masyarakat internasional, sehingga sangat potensial untuk ekspor. Menurutnya, dari kasus ini terlihat bahwa secara tidak langsung konsumen di Taiwan lebih memilih Indomie ketimbang produk mie instan lain. Ini bagus sekali. Berarti kan (Indomie) laku sekali di Taiwan, hingga banyak importir yang distribusi.

Sumber : https://fahmuk.wordpress.com/2015/07/03/perlindungan-konsumen-dan-contoh-kasus/

Keadilan Dalam Bisnis

Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
 
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.

Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.


sumber : http://kusdiantoro-blog.blogspot.co.id/2014/12/etika-bisnis-kasus-keadilan-dalam-bisnis.html

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( CSR )

MUSIBAH MENJADI KRISIS
PADA PT NESTLE
Pada tahun 1974 Nestle mengalami musibah susu formula (Lactogen) yang kemudian menjadi krisis yang berkepanjangan akibat pemboikotan yang dilakukan di Inggris dan citra Nestle menjadi rusak di mata dunia. Namun sejak musibah itu muncul, Nestle bergeming dengan tetap menggunakan merek Nestle dan tidak pernah melakukan rebranding ataupun repositioning. Kasus Netsle ini bukan disebabkan karena produk Nestle jelek, namun karena kesalahan pemasaran dan air untuk membuat susu adalah air yang terkontaminasi.
Saat itu Nestle melakukan pemasaran dengan cara memberi free sample pada ibu yang baru saja melahirkan di rumah sakit dan menunjukkan bahwa Nestle lalai dengan hanya menanamkan di otak konsumen bahwa susu formula itu baik, tanpa sedikit pun menyinggung bahwa air susu ibu (ASI) adalah yang lebih baik bagi bayi. Sehingga saat itu Nestle tampak seperti monster yang hanya mengejar keuntungan bagi perusahaan semata dan tidak bertanggung jawab sosial. Sehingga kemudian Nestle mengalami kesulitan membangun kembali merek yang sudah hancur pada kekuatannya semula. Hingga 20 tahun lamanya Nestle diboikot oleh United Kingdom (UK). Namun kini Nestle bisa berdiri lagi dengan kekuatannya sebagai salah satu pemimpin pasar di dunia.
MEMPERTAHANKAN MEREK DAN PRODUK
Dari awal, Nestle percaya bahwa menyusui adalah hal terbaik bagi bayi. Pendiri Nestle, Henri Nestle, menyatakan hal ini pada tahun 1867 dan hinggi kini pernyataan itu masih dipegang teguh oleh Nestle. Susu formula ciptaan Henri Nestle didesain untuk menyelamatkan hidup bayi, karena pada saat itu tingkat kematian bayi sangat tinggi di Switzerland. Berangkat dari nilai ini, maka Nestle tidak pernah mengganti nama mereknya, karena nama Nestle bukan sekedar nama, istilah, tanda atau simbol, lebih dari itu, Nestle merupakan sebuah ‘janji’ perusahaan untuk secara konsisten memberikan kualitas yang terbaik bagi konsumen. Sehingga dalam praktik pemasaran yang spesifik menangani produk, Nestle selalu memberikan harapan bagi konsumen dengan adanya jaminan standar kualitas merek Nestle, konsumen akan terus membeli produk dari lini produk Nestle (Makanan bayi, susu formula, kopi, sereal, hingga makanan binatang dan kosmetika).
Dalam mempertahankan merek dan memperbaikinya, Nestle tidak hanya respek pada kuasa hukum dan memformulakan aturan, tapi juga respek terdapat sejumlah organisasi sosial yang memberi kritikan-kritikan tajam. Selama krisis, Nestle tetap bertahan pada label merek yang mengusung nama besar Henri Nestle dan menggunakan beberapa instrumen komunikasi pemasaran seperti promosi pejualan dan mengiklankan image, namun hal ini sangat dilakukan dengan penuh kehati-hatian, khususnya untuk produk susu formula, tahun 1982 Nestle mengadopsi artikel WHO Code yang selanjutnya menjadi kebijakan Nestle pada saat itu: tidak beriklan secara umum, tidak memberikan free sample pada para ibu, tidak menggunakan komisi atau bonus penjualan, tidak menggunakan gambar bayi pada label, selalu mencantumkan pernyataan bahwa menyusui itu penting dan lain-lain.
Untuk dapat terus maju, Nestle memakai strategi pemasaran manajemen merek yakni family branding. Di mana Nestle memasukkan beberapa produk setara ke dalam satu merek. Seperti susu formula untuk anak-anak, Nestle mempunyai beberapa lini produk, seperti Milo dan Dancow dan kosmetika wanita, Nestle memiliki Lancome dan Loreal. Keuntungan yang didapat Nestle adalah dengan menerapkan family branding, beberapa produk setara namun tidak saling bersaing akan dapat dipromosikan dengan hanya menggunakan satu even promosi dan konsumen akan dilibatkan pengalaman mereka terhadap satu merek yang telah mereka kenal. Sehingga bila Nestle membuat lini produk baru, maka Nestle dapat memasukkan produk baru tersebut ke dalam merek yang telah populer, akan menuntun konsumen untuk lebih mudah membeli, menerima produk baru dan menguatkan citra merek tersebut. Namun konsekuensinya, Nestle harus terus dapat menjaga konsistensi kualitas produk dan nilai merek, karena apabila ada satu produk yang memiliki kualitas di bawah standar, maka bisa terjadi penurunan penjualan di setiap lini produk.
Selain itu, hasil analisa SWOT berikut memperjelas mengapa Nestle tidak mengganti nama merek dan tetap bertahan memproduksi susu formula.
·         Strength : Produk susu formula memiliki kandungan nutrisi tinggi, R&D untuk pengembangan produk berkualitas dengan mengadaptasikan kebutuhan lokal dan Nestle telah dikenal di seluruh dunia akan kualitas produknya, terutama di Swiss.
·         Weakness : Image yang kurang baik karena aksi boikot dan protes dari beberapa Negara dan kurangnya social responsibility dalam pemasaran produk susu formula
·         Opportunities : Pertumbuhan angka kelahiran yang terus meningkat di dunia, khususnya di negara berkembang dan kebutuhan nutrisi yang bergizi tinggi bagi balita mengingat penurunan kuantitas dan kualitas pemberian ASI kepada balita akibat kondisi ibu yang kurang gizi, kesibukan ibu bekerja setelah melahirkan, penyakit HIV, dll.
·         Threats : Banyaknya kompetitor produk sejenis, seperti Morinaga, Nutricia, Wyeth, dll dan aksi boikot dan protes di masa yang akan datang
Berdasarkan data, terlihat bahwa dari tahun ke tahun, produk susu selalu mendominasi penjualan Nestle. Hal inilah yang menyebabkan Nestle mempertahankan produk susu.
Selain itu, hingga kini susu formula Nestle yang bernama Lactogen juga masih dipertahankan, padahal pada saat musibah terjadi, Lactogen-lah yang menjadi pemicu terjadinya pemboikotan. Menurut opini publik, Nestle mempertahankan produk Lactogen, karena Nestle merasa bahwa Lactogen memiliki kualitas terbaik dan dapat dipakai sebagai pengganti ASI dalam kasus-kasus tertentu (Ibu tidak memiliki pasokan ASI yang cukup, Ibu mengidap virus HIV, Ibu bekerja sehingga tidak punya cukup waktu untuk menyusui dan lain sebagainya). Selain itu bila Nestle mengganti nama, secara tidak langsung Nestle mengaku salah, padahal musibah terjadi hanya karena masalah misscommunication.
Mengenai strategi pemasaran 4P, khususnya produk, pada negara berkembang, kebutuhan utama adalah pada produk dengan harga murah dan makanan berprotein tinggi. Hal ini dilihat sebagai peluang bagi Nestle dengan melaksanakan forward invention, yaitu mengembangkan produk yang memenuhi kebutuhan nutrisi masyarakat. Pemasaran produk harus didukung dengan promosi yang tepat sehingga dapat diterima oleh masyarakat. Salah satu contoh adalah produk bubur bayi yang dipasarkan di Indonesia melihat kebutuhan nutrisi balita Indonesia dan disesuaikan dengan kebiasaan mengkonsumsi bubur beras merah untuk bayi. Hal ini dikombinasikan untuk menciptakan keunggulan produk bubur bayi beras merah di Indonesia. Masyarakat akan mudah menerima produk bubur tersebut karena sudah terbiasa memberikan bubur beras merah untuk bayi, ditambah bubur nestle lebih praktis dalam penyajian dan ditambahkan susu, vitamin dan kandungan gizi lain yang penting untuk pertumbuhan balita.
CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Saat krisis terjadi, Nestle terlihat tidak bertanggung jawab sosial. Namun kemudian Nestle belajar dari kesalahan. Kini Nestle adalah salah satu bisnis yang sangat sukses dengan komitmennya yang kuat pada tanggung jawab sosial. Nestle merupakan anggota dari BitC, the percent club dan the Charity Aid Foundation yang fokus pada pendidikan, jaringan klub anak-anak, menjadi sponsor utama dari London Mozart Players. Selain itu, Nestle juga memiliki hubungan yang sangat baik dengan karyawan dan serikat buruh, serta memiliki kebijakan untuk membangun hubungan jangka panjang dengan para pemasok inti (Blackburn, 2003).
Menurut Blackburn (2003), sejak diboikot, Nestle terus melakukan berbagai usaha. Pertama, melakukan dialog terbuka secara langsung dengan pemboikot, namun Nestle tak pernah sukses. Kedua, aspek kunci untuk meraih pendekatan konfrontasional rendah sebagai solusi dari masalah etika adalah kredibilitas. Grup aktivitas dan perusahaan berkonfrontasi untuk saling mempercayai. Kemungkinan mereka akan saling mengerti, lalu saling respek, namun mereka tidak akan pernah menerima pekerjaan masing-masing pada face value. Hal ini merupakan masalah riil yang Nestle hadapi. Faktanya Nestle tidak menjual susu formula di UK adalah suatu kerugian utama.
Selain itu, salah satu sumber daya yang Nestle butuhkan adalah kokoa dan kopi dari Negara berkembang. Nestle tidak memiliki ladang kopi sendiri, jadi mereka bekerjasama dengan para produser kopi. Nestle melakukan pelatihan kursus dan menyediakan program asistensi kepada para peladang, bebas biaya dan tanpa obligasi. Tujuannya adalah membantu meningkatkan kualitas dan hasil panen, untuk menghindari hama penyakit dan membantu peladang kecil menggunakan teknik proses terbaik. Keuntungan bagi peladang adalah mampu secara signifikan meningkatkan pendapatan mereka. Sedangkan keuntungan Nestle adalah memiliki pasokan handal atas kualitas biji kopi tinggi yang dibutuhkan. Moral dan perilaku etis Nestle adalah pada keuntungan jangka panjang, image dan keamanan masa depan.
Banyak aktivitas sosial yang Nestle lakukan. Seperti: Nestle mendukung dan respek pada perlindungan hak asasi manusia yang telah diproklamirkan secara internasional. Nestle menentang penyiksaan hak asasi manusia. Nestle memegang teguh kebebasan asosiasi, tidak menggunakan tenaga kerja di bawah umur dan mengeliminasi diskriminasi. Nestle menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Nestle dikenal selalu memperdayakan perusahaan lokal di mana Nestle berada, dengan membantu memberikan keahlian pada tenaga kerja lokal dan mentransfer ilmu.
Nestle bekerja dengan menjauhi segala bentuk korupsi dan Nestle juga mendukung banyak universitas untuk mempelajari dokumen-dokumen mengenai pentingnya menyusui dan membiayai studi mengenai nutrisi. Proyek Nestle lainnya pada komunitas dunia, seperti membiayai pengadaan air bersih di Afrika dan Sri Lanka. Nestle fokus mengurangi kemiskinan, pendidikan, kesehatan wanita dan anak-anak, dan membantu mengatasi HIV/AIDS dan malaria.
Setiap langkah yang Nestle lakukan melewati proses yang ketat dan terstandarisasi sesuai aturan nasional dan internasional. Tanggung jawab ini mempengaruhi keseluruhan rantai pasok –dari bahan mentah yang akan diproduksi, kemasan dan alur distribusi, sampai dikonsumsi konsumen semuanya berkualitas, aman dan ramah lingkungan. Nestle juga sangat memperhatikan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan karyawannya. Nestle selalu menyediakan fasilitas check-up kesehatan, pijat, dan seminar yang mengangkat topik seperti kesehatan dalam memasak. Sehingga nutrition, health dan wellness selalu menyertai kultur perusahaan Nestle.
 

Minggu, 23 Oktober 2016

Etika Utilitarianisme

Kasus tentang Pewarna Pakaian yang digunakan pada makanan anak-anak. Sebagai contoh di satu sekolah ada penjual jajanan anak-anak yang menjual agar-agar dan gulali (harum manis) dan ternyata pewarna yang digunakan adalah pewarna pakaian dengan merek KODOK bukan pewarna pasta makanan. Secara etis hal ini sangat tidaklah beretika, karena akan merugikan orang lain namun dalam konsep utilitarinisme hal ini akan menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit bagi penjualnya karena dia mampu menggantikan pewarna yang mahal dengan pewarna yang murah.
Dengan demikian, kasus ini akan menyebabkan kerugian dan telah mengesampingkan hak orang lain. Disinilah letak minus prinsip utilitarianisme walaupun menguntungkan pada salah seorangnya

sumber :